Sepanjang 2023, BNNP Jabar Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sepanjang 2023, BNNP Jabar Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Jawa Barat, Bea Cukai Jawa Barat, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Selain itu, BNNP Jawa Barat pun berkoordinasi dengan perusahaan jasa kirim atau ekspedisi. Hal ini lantaran modus penyelundupan narkotika hampir seluruhnya menggunakan jasa pengiriman.

“Dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik antara perusahaan jasa kirim dengan BNN Provinsi Jawa Barat, dapat mengungkap pengirim maupun penerima paket berisi narkotika,” ujar Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen M Arief Ramdhani, dalam Press Release Akhir Tahun 2023 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja, di kantor BNNP Jawa Barat, Rabu (27/12/2023).

Arief menuturkan, modus penyelundupan narkotika di tahun 2023, tidak terjadi perubahan yang signifikan. Penyelundupan melalui jalur darat masih menjadi primadona.

“Oleh sebab itu, BNN Provinsi Jawa Barat berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda Jawa Barat khususnya Direktorat Reserse Narkoba, Bea Cukai Provinsi Jawa Barat, dan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, serta stakeholder lainnya,” kata Arief.

Pada 2023, BNNP Jawa Barat berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 65 orang. Dalam pengungkapan itu, BNNP menyita barang bukti sabu seberat 9.485,63 gram, 26.971,83 gram ganja, 200 butir ekstasi, dan 72,89 gram tembakau sintetis.

“Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNN Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sebanyak 218.944 jiwa. Selain itu, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat juga telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika yang terjadi di Wilayah Jawa Barat dengan estimasi nilai total aset yang disita sejumlah Rp 648.734.500,” sebutnya.

Tak hanya itu, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali mengemukakan, pencapaian Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan se-Jawa Barat dari target 531 terealisasi sebesar 791 atau 148,96 persen. Layanan rehabilitasi rawat jalan dapat diselenggarakan melalui tatap muka atau luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

“Penyelenggaraan layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilaksanakan di lingkungan BNN saat ini merujuk pada SNI 8807;2022,” pungkasnya. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow