Seorang Janda Nekat Curi Motor

Seorang Janda Nekat Curi Motor

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG – Belum lama ini media sosial di hebohkan dengan terlihatnya seorang wanita di CCTV sedang melakukan pencurian kendaraan roda dua di warung internet (warnet) di Jalan Raya Gading RT 01 RW 09 Desa Cingcin Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (30/1).

Bermodalkan rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap janda muda berinisial D 17.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, setelah melihat dari rekaman cctv, sehingga pihaknya lebih mudah untuk melakukan penyidikan.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Hendra, diketahui tersangka berinisial D, meski usianya masih dibawah umur, namun tersangka sudah pernah menikah dan statusnya sudah bercerai. Sehingga dikategorikan dewasa.

“Korban merupakan pemilik warnet tersebut. Sementara yang tertangkap CCTV adalah satu orang, namun sedang kita kembangkan,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, Senin (8/2).

Dikatakan Hendra, tersangka D, sebelum melakukan pencurian, Ia (Tersangka) melakukan pemantauan terlebih dahulu di Warnet tersebut, sehingga pelaku mengetahui sistem dan waktu serah terima petugas jaga. Dari situ, lanjut Hendra, pelaku juga mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan.

“Modusnya, sekitar Pukul 08.00 pagi, setelah penjaganya keluar, yang tersangka masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar,” kata Hendra.

Berdasarkan keterangan tersangka, ucap Hendra, Ia (tersangka) melakukan aksinya tidak sendirian. Selain itu, kata Hendra, tersangka juga mengaku ada beberapa modus lain yang dilakukan seperti modus meminjam kemudian kendaraannya dibawa lari. Tercatat sudah empat kali tersangka melakukan aksi yang sama. Dan kendaraan yang terakhir dicuri, dipakai sendiri.

“Kerap kali tersangka memberikan keterangan berubah-ubah, namun sudah kita pastikan tadi bahwa memang yang bersangkutan yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan tersebut dan kita temukan kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat, dan mendapatkan ancaman lima tahun,” paparnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow