Sempat Buron 2 Hari, Kaki Pelaku Pembunuhan di Majalaya Ditembak Polisi
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2022 lalu.
Kedua kaki pelaku terpaksa ditembak polisi, lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus ini, karena diketahui adanya korban pembunuhan di salah satu rumah di Kampung Balekambang, dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus.
“Karena warga sekitar mengetahui kejadian tersebut, sehingga berusaha membawa korban kerumah sakit. Namun, pada saat tiba dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kusworo, Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandung langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi dilokasi sekitar.
“Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, ternyata korban yang berinisial T meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya berinisial A (27),” kata Kusworo
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kronologis dan motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y berawal adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.
“Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka,” ujar Kusworo.
Menurut keterangan pelaku, kata Kusworo, kejadian tersebut diakibatkan karena korban sering mengejek dan mengajak berkelahi, sehingga pelaku A naik pitam dan mendatangi rumah korban,” katanya.
Dikatakan Kusworo, tersangka mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk. Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia,” sambungnya.
Tak sampai disitu, kata Kusworo, pelaku pun melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.
“Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap,” katanya.
Lebih lanjut lagi Kusworo menjelaskan, motif pembacokan ini, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi.
“Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow