Selama Dua Bulan, Satnarkoba Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka
LIRIKNEWS - Dalam waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserta Narkoba Polresta Bandung berhasil ungkap 50 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari 50 kasus, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 55 orang, diantaranya 52 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi, Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, di Mapolresta Bandung, Jl Bhayangkara, Soreang, Salasa (17/12/2024).
"Pengungangkapan kasus narkotika ini dilaksanakan dalam kurun waktu selama dua bulan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024. Ini merpakan program Asta Cita Presiden RI," ungkap Kusworo.
Dikatakan Kusworo, penangkapan para tersangka ini dilakukan selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) sebagai bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kami melakukan operasi pekat, termasuk kejahatan jalanan, narkoba, miras, agar liburan akhir tahun tidak ternodai dengan hal-hal tersebut," kata Kusworo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Kusworo, pihaknya barang bukti yakni 83 paket Sabu dengan total seberat 213 gram, 20 paket ganja total seberat 103 gram, serta 8 paket gorila sintetis seberat 390,4 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita obat keras terdiri dari Tramadol dan Triheksifenidil sejumlah 2.499 butir, kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.
"Jika ditotalkan, semua barang bukti yang berhasil kami amankan ini mencapai 200-250 juta rupiah. Untuk ribuan butir obat-obatan, didapat dari 15 warung yang sampai saat ini terus dipasangi police line," terangnya.
Atas perbuatannya, sesuai dengan barang bukti yang dimiliki, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.
"Ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Kusworo, Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman. Namun, para tersangka yang berhasil ditangkap kebanyakan merupakan pengedar. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow