Sekda Kabupaten Bandung Tekankan Netralitas ASN di Pilkada
LIRIKNEWS.COM - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Gedung Moch. Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).
Hadir dalam acara itu, Penjabat sementara Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung.
Seluruh ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas. Pertama adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Saya sangat mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Men-PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rai), Mendagri (Menteri Dalam Negeri RI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana.
Cakra mengakui netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan. Isu netralitas ASN, dinilai dirinya, menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepan dan strategis.
“Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN,” tegasnya.
Pada dasarnya, imbuh Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” cetusnya.
Dia menyebutkan berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan,” tukasnya.
Dia pun menekankan jika ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.
“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.
Netralitas ASN, dipandang dirinya, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
“Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye,” urainya.
Cakra mengemukakan, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu,” lanjutnya.
Dia meneruskan, netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi anggota panitia Pemilu, akan menentukan keberhasilan pemilu.
Cakra juga berharap kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada.
Ia berharap BKPSDM dan Inspektorat secara terus menerus melakukan mensosialisasikan mengenai netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Mengecek dan mengawasi netralitas ASN memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Penandatangan ini merupakan bentuk komitmen ASN Pemerintah Kabupaten Bandung untuk sama-sama melaksanakan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.
“Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” paparnya.
Diharapkan ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” pungkasnya. (***)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow