Sejumlah Rumah Makan Masih Menyediakan Tempat Duduk
SOREANG – Sejumlah rumah makan yang berada di Kabupaten Bandung masih melayani konsumennya dengan menyediakan tempat duduk untuk makan di rumah makan tersebut. Padahal Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan surat edaran bahwa restoran, cafe, rumah makan, dan pedagang lainnya hanya melayani untuk take away.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama, saat diwawancara, di Mapolresta Bandung, Jumat (24/4).
“Kami telah melaksanakan patroli keliling di malam hari, dalam rangka kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bandung, dengan jumlah anggota sekitar 40 orang. Setelah keliling masih ada warga yang nongkrong maupun yang makan di rumah makan dan cafe, oleh karena itu kita lakukan imbauan para pemilik rumah makan atau cafe, agar melayani konsumen dengan take away saja,” kata Hasby.
Hasby menerangkan, hal ini sudah menjadi peraturan Presiden, Gubernur dan Bupati, agar para setiap restoran dan rumah makan harus melayani take away. Selain itu, dilarang untuk berkumpul dan kendaraan roda dua pun tidak boleh berboncengan.
“Saat melakukan patroli kami masih menemukan yang berboncengan dan yang masih berkumpul, sehingga kita mengimbau dan menyampaikan tentang kegiatan yang harus disampaikan kepada masyarakat yaitu, tentang bahaya Corona, dan tentang penyebarannya. Sehingga mereka harus mengantisipasi nya,” terangnya.
Dia juga menegaskan, apabila beberapa hari kedepan masih terdapat rumah makan yang membandel, maka pihaknya akan mendokumentasikan dan melaporkan kepada dinas terkait.
“Terkait sangsinya maka yang memutuskan adalah dinas terkait, sehingga akan mendapatkan sangsi apabila ada rumah makan yang membandel dan membuka dengan kondisi ada orang yang makan di tempat itu. Padahal, kami tidak mempermasalahkan mereka buka, namun disaat PSBB ini kami telah memberikan surat edaran, apa yang boleh dan apa yang dilarangnya,” tegasnya.
Saat ditanyakan jumlah pelanggar di kabupaten Bandung saat ditetapkan PSBB, Hasby mengungkapkan bahwa hari pertama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung, terdapat 150 orang yang melanggar dan telah dilakukan penindakan. Penindakan disini dalam artian diberikan teguran. Jenis pelanggarannya seperti tidak menggunakan masker, tidak membawa KTP, serta masih adanya penumpang yang duduk di kursi samping supir.
“Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung, pihaknya tidak melakukan penindakan penilangan. Yang ada hanyalah tindakan peneguran kepada pelanggar,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, lanjutnya, ada beberapa pelanggaran yang cukup sering ditemukan oleh petugas, seperti jumlah penumpang kendaraan yang melebihi batas. Untuk mobil pribadi batas maksimum penumpang sebanyak empat orang, sedangkan untuk kendaraan roda dua jika berboncengan maka antara pengemudi dan penumpang, harus memiliki alamat di KTP yang sama, misalnya orang tua dengan anak, atau suami dengan istri, intinya harus satu keluarga.
“Jika saat dilakukan pemeriksaan ternyata berbeda alamat, maka salah satu penumpang dihimbau untuk menggunakan angkot,” pungkasnya. (Jul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow