Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sebelum Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Agar Tertibkan APK

Sebelum Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Agar Tertibkan APK

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memberikan imbauan terbuka kepada peserta pemilu di Kab. Bandung agar mandiri menurunkan atau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum masa tenang. Hal tersebut dikatakan Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat,
Dede Sodikin, saat memberikan keterangannya, Sabtu (10/2/2024).

Dede Sodikin mengatakan, bahwa di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu terkait larangan untuk melakukan kampanye dan menurunkan APK yang terpasang agar bersih.

“Peserta Pemilu diimbau agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan agar menertibkan alat peraga kampanye,” kata Dede.

Selanjutnya, Dede Sodikin juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan terkait imbauan kepada peserta pemilu dan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di seluruh kecamatan.

“Bawaslu beserta seluruh jajaran kecamatan, desa sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada hari Minggu, 11 Februari 2024. Kami juga sudah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu,” ungkapnya.

Dede menjelaskan, menurut PKPU 15/2023 sebagaimana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang kampanye pemilu, pemasangan APK merupakan bagian dari metode pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Dengan demikian berdasar definisi masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu, maka APK tidak boleh masih terpasang,” jelasnya.

Sedangkan Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selama masa tenang sebagaimana dimaksud pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya, kata Dede, Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyatakan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung yang tertera dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Maka Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK dan tidak menggunakan aktifitas kampanye selama masa tenang,” katanya.

Dikatakan Dede, seluruh aktifitas Kampanye di wilayah kabupaten Bandung sudah selesai, tinggal bagaimana masyarakat akan menentukan pilihannya pada 14 februari 2024.

Selain itu, ungkap Dede, pelaksana peserta dan tim kampanye tidak melakukan money politik selama masa tenang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu.

“Selain penertiban APK, kami juga akan melakukan patroli pengawasan di kampung-kampung pada tanggal 11, 12, 13, guna pencegahan terhadap money politic atau yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow