Sebagian Lahan PTPN VIII Dilakukan Konversi Tanaman

Sebagian Lahan PTPN VIII Dilakukan Konversi Tanaman

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), melakukan konversi tanaman atau penggantian tanaman yang sudah ada dengan tanaman lain di wilayah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Manager Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (P4) PTPN VIII, Dedi Kusramdani, saat di wawancara belum lama ini.

Dikatakan Dedi, konversi tanaman itu dilakukan dilahan okuvasi pada program pemberdayaan masyarakat sekitar kebun (PMDK). Namun, kata dia, dalam kerjasama memanfaatkan lahan tersebut, ada aturan yang harus ditempuh pihak petani atau masyarakat di sekitar kebun.

“Jadi dari pengajuan petani, PTPN akan mengkajinya terlebih dahulu baik segi ekonomi, teknis dan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkap Dedi.

Namun, lanjut Dedi, apabila ada penggarap yang melanggar, dan sampai merusak lingkungan, maka pihaknya tidak segan akan memberikan peringatan hingga pencabutan izin menggarap lahan okuvasi.

“Masyarakat di Bandung selatan, seperti di Pangalengan dan Kertasari itu umumnya petani. Mereka lebih memilih menanam sayuran, selain karena tuntutan masyarakat, juga desakan kebutuhan ekonomi. Karena, sayuran cepat menghasilkan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, selain teh PTPN Vlll juga melakukan diversifikasi usaha dengan menanam kopi di wilayah Kertasari dan agro wisata.

Untuk program PMDK jelas Dedi, dari 113.000 hektar lahan perkebunan sekitar 7.400 hektar sudah diokuvasi dengan perjanjian kerjasama sekitar 40 persennya.

“Sisanya belum kooperatif, karena itu kita sedang melakukan pendekatan dengan masyarakat, serta melakukan kerjasama dengan pemerintahan dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Namun, kata Dedi, selama ini banyak pihak menuding, jika alih fungsi lahan perkebunan salah satu yang diakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Bandung Selatan, termasuk yang terjadi longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu di Kertasari.

“Tidak ada kebijkan PTPN untuk alih fungsi lahan, yang ada hanya konversi tanaman, misalnya dari tanaman teh ke sayuran. Seperti di Tambaksari Ciater itu dari teh kita konversi ke sawit,” paparnya.

Sementara itu, Pengelola Aset PTPN VIII, Dendi Firmanda menurutkan, sesuai peraturan Menteri BUMN, aset perkebunan boleh dikerjasamakan atau dimanfaatkan selama belum termanfaatkan.

“Tapi tentu harus ada izin izinnya,” ujar dia.

Di PTPN VIII, kata Dendi, dari luas lahan yang ada sekitar 40 persennya digunakan untuk budidaya utama, sedangkan yang 60 persen merupakan areal cadangan dan lainnya termasuk okuvasi.

“Yang okuvasi untuk antisipasi program PMDK dan agro wisata, karena kita mulai membuka. Kalau budidaya sekarang tidak survive, bila melihat harga komiditi, kecuali sawit masih idola, karet dan teh itu di global, kita tahu harganya segitu gitu juga, sementara kita harus menanggung biaya overhead, biaya operasional bahkan kenaikan gaji, makanya kita cari sumber-sumber pendapatan dari lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, pihak PTPN VIII saat ini juga sedang mengembangkan industri hilir, dengan semua jenis varian teh. Selain itu jelasnya, juga tegah mengembangkan inovasi subhoding yang merupakan program strategis nasional.

“PTPN VIII tengah membidik tiga subholding di antaranya, PalmCo, SugarCo atau PT Sinergi Gula Nusantara dan Supporting Co bekerja sama dengan PTPN yang ada,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow