Satu Orang Luka Berat, KAI Daop 2 Ingatkan Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas di Jalur KA
LIRIKNEWS - Seorang perempuan mengalami luka berat akibat tertemper kereta api di KM 149+7 s.d. 149+8 petak Jalan Stasiun Cimindi - Stasiun Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Adanya kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Feeder (PLB 7347) yang tertemper orang.
"Setelah kejadian, korban langsung ditangani oleh Polres Cimahi, Tim Inafis Polrestabes Bandung, PMI Kota Cimahi, dan relawan setempat, dan langsung dibawa ke RS Hasan Sadikin," ungkap Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Ayep mengatakan, akibat adanya kejadian ini, KA Feeder mengalami keterlambatan 6 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cimahi. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Feeder dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” sambungnya.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” jelas Ayep.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Dari Bulan Januari s.d. November 2024, tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 42 kejadian dengan jumlah korban 12 orang luka-luka, dan 30 orang meninggal dunia.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow