Satresnarkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat-obatan Golongan G dan Miras Ilegal

Satresnarkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat-obatan Golongan G dan Miras Ilegal

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Dalam kurun waktu satu hari. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat keras golongan G, merek eximer dan tramadol.

Tersangka minuman keras berinisial AM, ZN dan W diberikan sanksi tipiring. Sedangkan tersangka pengedar obat-obatan keras berinisial DS dijerat dengan penerapan pasal Undang-undang Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

“Pengedar obat-obatan keras dijerat 10 tahun penjara, dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring,” kata Kusworo.

Menurut pengakuan tersangka DS, kata Kusworo, dirinya telah melakukan peredaran obat-obatan keras selama 4 bulan lalu dengan cara jual beli melalui media sosial (Online).

“Target tersangka, menjual obat-obatan keras ini dikalangan masyarakat, seperti buruh, pelajar, dan lainnya di wilayah Kecamatan Soreang,” ungkap Kusworo.

Dikatakan Kusworo, kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Saat kegiatan Jumat Curhat, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kusworo memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

“Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan, pada saat Jumat Curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

“Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang,” jelasnya.

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.

“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Kusworo menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi. Manfaat dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung.

“Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian,” kata Kusworo.

“Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow