Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan 8 Tersangka Pembunuhan di Katapang

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan 8 Tersangka Pembunuhan di Katapang

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belum lama ini masyarakat digegerkan adanya penganiayaan hingga korban meninggal dunia di wilayah Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan, sehingga dalam waktu dua hari berhasil mengamankan delapan orang tersangka penganiayaan korban yang berinisial DS hingga meninggal dunia.

Delapan tersangka tersebut berinisial, WG, BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awal mula terjadinya kasus tersebut berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban DS (salah satu keluarga dari perguruan silat Gajah Putih) dengan tersangka yang berinisial WG.

“Kemudian berdasarkan itu berlanjut sampai dengan korban melarikan diri, hingga pada hari Rabu 18 Mei 2022 tepatnya pukul 20.00 bertemu yang sebelumnya adalah WG dengan korban ini bertemu disiang hari kemudian terjadi perselisihan kembali,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Minggu (22/5/2022).

Setelah tersangka WG bertemu dengan korban, lanjut Kusworo, akhirnya WG bercerita kepada ketujuh tersangka lainnya yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN sehingga menyulut emosi.

“Pada malam harinya tersangka inisial WG ini pada pukul 20.00 WIB bertemulah berpapasan berdelapan tersangka ini dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan bersama – sama,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, dari ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda – beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok dibagian perut.

“Kemudian setelah selesai di tkp awal, kemudian korban dibawa oleh tersangka kedaerah Ceuri dan kemudian ditinggalkan disana, dimana korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku dan kemudian para pelaku ini sempat kabur,” jelas Kusworo.

Mendapat laporan dari keluarga korban, kata Kusworo, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya kurang dari 2 x 24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban,” ujar Kusworo.

Dikatakan Kusworo, dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merek milik pelaku.

Kusworo pun menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Para tersangka pun akan mendapatkan ancaman hukuman berlapis, selain Pasal 170 KUHP, mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena diketahui para tersangka mengambil barang milik korban setelah melakukan penganiayaan,” pungkas Kusworo. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow