Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Dua Orang Tersangka Curanmor
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung amankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut berinisial SG (19), PP (19) dan satu orang lagi berinisial KK masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2022, Pukul 17.30 WIB, di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
“Kedua tersangka telah kami amankan, dan satu orang masih DPO,” ujar Kusworo, saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dikatakan Kusworo, para tersangka memiliki peran berbeda, diantaranya sebagai pemetik dan yang mengawasi lokasi.
“Tersangka mengawasi di sekitar lokasi, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dengan cara dirusak melalui lubang kunci,” kata Kusworo.
“Dari kedua tersangka yang diamankan, salah satunya adalah penadah,” sambungnya.
Kusworo menjelaskan, dari hasil pengembangan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek.
“Sembilan sepeda motor itu, diantaranya Honda Genio, Honda Beat Scoopy dan lainnya,” jelas Kusworo.
“Jadi dari laporan polisi yang kami terima dari kasus ini, hari ini kami langsung lakukan pengantaran barang bukti sepeda motor curian ini kepada korban masing-masing. Barang bukti ini kami antar kepada korban untuk pinjam pakai selama proses pelimpahan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Kusworo juga mengimbau, bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka PP dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow