Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Begal Payudara di Cikancung
LIRIKNEWS – Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung berhasil amankan tersangka begal payudara di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Kapolsek Cikancung AKP Carsono mengatakan, awal mula terjadinya kasus tersebut pada 30 Desember 2022 lalu. Tersangka yang berinisial RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari.
“Awal mula terungkap, setelah orang tua korban melaporkan pada 7 Januari 2023 lalu ke Polsek Cikancung, dari Polsek Cikancung langsung dilimpahkan ke Unit PPA,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung. Senin (16/1/2023).
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyidikan bersama korban. Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamakan oleh unit PPA Polresta Bandung,” tutur Kusworo.
Karena korbannya ini adalah perempuan, lanjut Kusworo, dan usianya masih dibawah umur yaitu 16 tahun, maka yang melakukan pelaporan adalah orang tua korban.
“Setelah tersangka tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya untuk barang bukti,” ujar Kusworo.
Kusworo menambahkan, menurut pengakuan tersangka RH, saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban.
“Korban yang menjadi targetnya, adalah wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian,” ujar Kusworo.
“Setelah ada target korban, tersangka langsung mengikuti dari belakang, sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” sambungnya.
Selain itu, kata Kusworo, RH pun mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.
“Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow