Satreskrim Polresta Bandung Amankan Oknum Guru Ngaji Cabul di Arjasari

Satreskrim Polresta Bandung Amankan Oknum Guru Ngaji Cabul di Arjasari

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan oknum guru ngaji berinisial YHS (19) yang mencabuli tiga orang anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, tersangka YHS berhasil diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.

“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Kusworo, awal mula diketahui adanya pencabulan ini, adanya laporan dari orang tua korban ke Polresta Bandung.

“Orang tua korban awalnya mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” kata Kusworo.

“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambungnya.

Dari pertanyaan orang tua korban, lanjut Kusworo, awalnya korban tidak mau ngaku, namun setelah di bujuk akhirnya korban menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka YHS.

“Dari pengakuan korban, akhirnya didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban lainnya dengan usia rata-rata 9 tahun,” tutur Kusworo.

Kusworo menjelaskan, modus tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dan tersangka datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.

“Adapun waktu belajar ngajinya adalah Pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga korban dibujuk untuk mau menginap dirumah tersangka, sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” jelasnya.

Kusworo menegaskan kenapa waktu dilaporkannya bulan Agustus dan tertangkapnya di bulan Oktober. Ternyata dibulan Agustus tersebut sebelum dilaporkan ke Polisi ada salah seorang ayah dari korban mengetahui hal ini.

“Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustadznya di ancam, mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan kepolisi,” ucapnya.

Mendapat ancaman dari orang tua korban, akhirnya tersangka YHS memilih untuk pergi ke Garut dan Ciamis.

“Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban, setelah itu kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah.

Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak.

Menurutnya, seandainya ada kejadian serupa, sang anak dapat berkomunikasi dengan orang tua.

“Yang kedua, sebaiknya orang tua memahami siapa guru-guru yang dititipi anaknya untuk belajar agama,” tutur Kusworo.

“Dan orang tua harus bisa mengajarkan kepada sang anak bahwa ada daerah-daerah yang sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya,” tutup Kusworo. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow