Satnarkoba Polres Sumedang Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika
LIRIKNEWS – Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang Polda Jabar, Jumat (8/7/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Sumedang Polda Jabar atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, selama periode bulan Juni 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang, Polda Jabar telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 Kasus.
“Selama bulan Juni 2022 kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja,” ungkap Eko.
Dalam pengungkapan ini, kata Eko, berhasil diamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial D.H alias BRAY dan ARS Als Bule, di daerah Kecamatan Pamulihan Sumedang serta di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung, dengan barang bukti Sabu sebanyak 4,12 gram.
Sedangkan AHS Bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja diamankan dirumahnya didaerah Kecamatan Sukasari dengan barang bukti Ganja seberat 6,8 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan DH mendapatkan sabu dari tersangka ARS yang mana barang tersebut milik Dedi yang masih DPO Kepolisian, untuk AHS mengaku mendapatkan Ganja dari salah satu akun Instagram bernama Allchemist Legacy,” jelasnya.
Eko juga menegaskan, bahwa tersangka
diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.
“Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000, dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow