Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Dua Orang Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Dua Orang Pengedar Sabu

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Seorang wanita muda berinisial N (23) bersama tetangganya RH (34), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kompak edarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Indramayu Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Anggota Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar,” ungkap Ibrahim saat memberikan keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Sementara itu, Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Fahri, penangkapan itu berawal ditangkapnya N pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. N diamankan di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut.

Dikatakan Fahri, keberadaan N terendus Polisi hingga diamankan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 3 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang sedang dipegang tangan sebelah kiri.

“Ketika diinterogasi, N mengatakan barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjual belikan,” ungkap Fahri.

Dari keterangan ini, lanjut Fahri, petugas bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” jelasnya.

Fahri juga menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Karena orang tersebut yang memasok barang haram kepada dua tersangka tersebut.

“Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow