Satlantas Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Satlantas Polresta Bandung mengamankan sebelas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising yang melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
*Kita akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Dan akan terus lakukan imbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Erik melalui pesan singkat. Senin, (4/1/2021)
Erik juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” tandasnya. (Ris/**).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow