Satgas Covid-19, Siapkan Sanksi Tipiring Untuk Kurangi Mobilitas
SOREANG, LIRIKNEWS – Dukung aturan Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Satgas Covid 19 Kabupaten Bandung akan terapkan penyekatan di dalam kota hingga menyiapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kegiatan penyekatan kendaraan di sejumlah gerbang tol itu sudah bagus. Namun mobilitas di dalam kota juga harus diatur sehingga perlu ada penambahan titik penyekatan.
“Misalnya di Kopo dan Baleendah. Tujuannya adalah mengurangi mobilitas, karena konsep kita tinggal di rumah sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Hendra saat wawancara di Gerbang Tol Seroja, Soreang, Sabtu (3/7).
Menurut Hendra, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar bisa mengeluarkan Kabupaten Bandung dari zona merah resiko penyebaran Covid 19. Namun dengan adanya aturan PPKM, maka upaya pengurangan mobilitas terus ditingkatkan di semua tempat seperti, alun-alun hingga objek wisata.
Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan Kajati, Hendra mengaku tengah merancang Tipiring sebagai langkah penegakkan hukum. Jadi, kata Hendra, ada beberapa pasal pidana namun hal tersebut merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Karena telah sama-sama kita pahami bagaimana kondisi psikologis bangsa kita, yang sedang bersedih semua. Jadi, kalau kita lakukan tindakan justru kontraproduktif. Oleh karena itu, kita menghimbau masyarakat khususnya Kabupaten Bandung untuk tinggal di rumah saja,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow