Sat Reskrim Polresta Bandung Amankan Lima Pelaku Pembunuhan

Sat Reskrim Polresta Bandung Amankan Lima Pelaku Pembunuhan

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap lima orang tersangka pembunuhan secara tragis yang terjadi di area persawahan Block Babakan Harja RW 17 Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Satu dari lima orang tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan dilakukan penangkapan. Sehingga satu orang tersangka terpaksa menggunakan kursi roda.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, korban merupakan seorang pria yang ditemukan tewas secara mengenaskan di lokasi pesawahan. Setelah di identifikasi, korban berinisial IW 33, mengalami tindak kekerasan dengan jumlah luka kurang lebih ada sepuluh dan kondisi lukanya cukup lebar.

“Adapun pelaku yang terlibat berinisial, AK, AG, SI, AS dan NK. Salah satu pelaku adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya tahun 2019,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (16/2/2021).

Hendra menjelaskan, motif yang melatarbelakangi tindakan keji itu adalah para pelaku mengaku dendam kepada korban. Karena korban sering memalak atau meminta secara paksa dan selalu meresahkan masyarakat.

“Mereka ini berteman dengan korban, sering ngumpul sama-sama, ada perbuatan yang membuat para pelaku ini dendam kepada korban. Berdasarkan track record para pelaku preman, dan residivis,” jelasnya.

Pelaku AK, lanjut Hendra, berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari satu hari, tepatnya pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalaya. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi dan diketahui AK telah membacok korban.

Selanjutnya pada Senin (15/2) pukul 04.00 WIB, dua pelaku lainnya yaitu AG dan SI berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sumedang, dan diketahui bahwa dua tersangka itu juga turut serta dalam aksi kejahatan tersebut, yaitu ikut mengejar korban sembari membawa sajam jenis golok tapi tidak senjata tajam itu tidak digunakan untuk membacok.

Tersangka selanjutnya yaitu AS, ditangkap pukul 09.00 WIB Kecamatan Cibiru Kota Bandung, dan diketahui bahwa tersangka AS membacok korban sebanyak tiga kali kearah bagian sebelah kiri kepala dan juga membacok sebanyak satu kali kearah mulut korban.

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, satu tersangka lainnya yaitu NK juga berhasil ditangkap di wilayah Sumedang, dan diketahui tersangka membacok dengan menggunakan sajam jenis golok sebanyak 3 (tiga) kali kearah punggung korban.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 170, yaitu melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan meninggal, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Hendra. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow