Sat Narkoba Polresta Bandung Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Nagreg

Sat Narkoba Polresta Bandung Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Nagreg

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, AY dan HPS.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menerangkan, kedua pelaku awalnya adalah kurir narkotika. Tak hanya mengantarkan, keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut. 

“Setelah menjadi pengguna, keduanya menjadi kurir dimana yang bersangkutan mendapat fee sebesar 10 persen dari omset yang terjual,” kata Kapolresta Bandung, didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, di lokasi pembuatan tembakau sintetis, Senin (27/5/2024).

Setelah setahun menjadi kurir dan pemakai, ungkap Kusworo, para pelaku ini meminta kepada pemilik akun penjual tembakau sintetis dibukakan akses memperoleh bahan baku pembuatan barang haram tersebut. Setelah mendapat akses terhadap bahan pembuat narkotika itu, tersangka melakukan uji coba terlebih dahulu. Menilai berhasil, pelaku mulai mengedarkan tembakau sintetis buatannya. 

“Yang bersangkutan mulai berjualan di empat titik. Pada titik keempat, anggota yang melakukan penyamaran berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tuturnya. 

"Selain itu, setelah dilakukan pengecekan tembakau sintetis ini mengandung kokain," ujar Kusworo.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti untuk membuat narkotika tersebut yang bila ditotal bernilai Rp 20 juta. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap akun penjual tembakau sintetis yang memberi akses kepada tersangka.

“Yang bersangkutan menjual melalui online dan telah mengedarkan selama empat hari. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata mantan Kapolres Jember. 

Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 20 tahun bui. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow