Sat Narkoba Polresta Bandung Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Inex Minion
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung gagalkan peredaran narkotika jenis Inex Minion di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 322 butir Inex Minion dan telephone seluler.
Barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka yang berinisial RH alias UDI. RH di tangkap di Pom bensin jalan terusan Bojongsoang, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupatem Bandung, Minggu (17/7/2022) Pukul 23.50 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, bahwa narkotika golongan 1 yaitu extacy jenis Inex Minion ini baru pertama kali di temukan di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Personel Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan lenyelidikan selama 2 Minggu dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial RH di wilayah Baleendah,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Kusworo, menurut keterangan tersangka bahwa Inex Minion ini di kirim dari negara Tiongkok, dan akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
“Bahwa 322 butir Inex minion ini berasal dari negara Tiongkok. Target tersangka mengedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Bandung Raya,” jelasnya.
Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka RH akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahhun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kusworo. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow