Sat Narkoba Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu
LIRIKNEWS.COM, SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil gagalkan perendaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket, seberat 19.91 gram.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Bagus Panuntun mengatakan, awal mula penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka yang berinisial ES (42) di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Seni (31/1/2022) lalu.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan ES, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,13 gram, serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan,” ungkap Eko saat memberikan keterangannya di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, kata Eko, ditemukan juga satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakan tersangka.
“Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Eri Alias Kutil (DPO). Sabu itu nantinya akan mereka edarkan,” kata Eko.
Eko juga menyatakan, berdasarkan
petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka ES telah mengedarkan sabu sebanyak empat paket dengan cara tempal dan dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam dan disimpan di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh.
Setelah melakukan penangkapan ES, lanjut Eko, personel Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada hari yang sama di lokasi tersebut.
“Setelah personel menggeledah badan tersangka DA, ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah” tambah Kapolres.
Setelah tersangka DA di introgasi, kata Eko, didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO).
“Saat ini, kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Eko juga menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Jul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow