Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sanksi Denda Pajak Daerah Akan Dihapus Hingga Juni 2022, Ini Penjelasannya

Sanksi Denda Pajak Daerah Akan Dihapus Hingga Juni 2022, Ini Penjelasannya

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Pd.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.
 
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh, saat di konfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Adid mengatakan, bahwa Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi,” kata Adid.
 
Menurut Adid, masyarakat paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi.

Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, kata Adid, Bupati Bandung menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah.
 
Adid juga menjelaskan, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda.

Hal tersebut, lanjut Adid, mengingat dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

“Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di Bank BJB,” jelasnya.
 
“Kenapa harus di BJB, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan,” sambungnya.
 
Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, kata Adid, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda.

“Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini,” pungkas Adid. (Ris)
 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow