Sadis, Oknum Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya
CIANJUR, LIRIKNEWS – Guru merupakan sosok penting dan sangat berperan dalam proses pembelajaran terhadap muridnya. Namun, berbeda di wilayah Kabupaten Bandung, oknum guru ngaji berinisial AW (21) malah mencabuli lima muridnya sekaligus.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Moch Rifai mengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 2 Februari 2021. AW merupakan seorang guru ngaji di salah satu madrasah yang berada di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
“Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Rifai saat memberikan keterangannya, Senin (15/2/2021).
Rifai menjelaskan, bahwa aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.
Ketika korban selesai mengaji, kata Rifai, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban,” jelasnya.
Rifai menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka AW mendapatkan ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan, maksimal 15 sampai 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya. (Zes/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow