Sadis, Gegara Ditolak Nikah Pelaku Nekat Bunuh Kekasihnya di Cicalengka

Sadis, Gegara Ditolak Nikah Pelaku Nekat Bunuh Kekasihnya di Cicalengka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut terjadi pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Babakan Peteuy, Kecamatan Cicalengka.

“Awal mula diketahui oleh warga sekitar, pasalnya tercium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Selasa (10/10/2023).

“Korban diduga udah 10 hari meninggal dunia. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk dan wajahnya sudah tidak dapat dikenali,” sambungnya.

Adanya penemuan mayat tersebut, lanjut Kusworo, Satreskrim Polresta Bandung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dilakukan penelusuran penyelidikan identitas korban. Sehingga pada 8 oktober 2023 pihaknya bisa menangkap tersangka.

Ia menjelaskan, setelah diamankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan diperkirakan mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.

“Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.

“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.

“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.

“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.

Tak hanya membunuh korban, lanjut Kusworo, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow