Sadis, Anak Dibawah Umur Tewas Ditangan Ayah Tiri

Sadis, Anak Dibawah Umur Tewas Ditangan Ayah Tiri

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polresta Bandung amankan tersangka bernama Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31) yang menganiaya anak tiri hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian, pada Jumat (5/4/2024).

“Jadi awal mulanya tanggal 4 April, berawal dari korban berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangannya, di Pos Pam Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

“Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak tersebut yang sedang bertengkar,” sambungnya.

Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, lanjut Kusworo, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

“Tersangka memukul korban anak di bawah umur di bagian ulu hati sampai tersungkur, dan atas perbuatannya tersebut korban sampai muntah-muntah,” tuturnya.

“Korban muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat,” ujarnya.

Tak sampai disitu, kata Kusworo, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada korban di bagian kening yang mengakibatkan korban tersungkur dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara bertubi-tubi,” jelasnya.

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

“Geram atas perbuatan tersangka, ibu korban membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Tim penyidik langsung gerak cepat mengamanakan tersangka,” ujar Kusworo.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali,” ujar Kusworo.

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow