Retribusi Terminal dan KIR Dihapus, Dishub Kab. Bandung Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir
LIRIKNEWS – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung berencana melakukan penyesuaian tarif parkir hingga peningkatan objek parkir.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan yang diperkirakan berkurang menyusul adanya kebijakan penghapusan retribusi terminal, trayek dan uji kelayakan kendaraan (KIR).
“Optimalisasi PAD dengan parkir, kita tambahkan di objek parkir, tarifnya sudah 15 tahun tidak ada kenaikan, motor Rp1.000 mobil Rp2.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iman Irianto saat ditemui di Soreang, beberapa waktu yang lalu.
Iman mengatakan kebijakan penghapusan retribusi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kata Iman, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung tengah menyusun aturan guna mendukung implementasi undang-undang tersebut.
“Diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah, saat ini dalam tahapan pembentukan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Iman.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memuat rincian kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan pungutan retribusi dan pajak. Tentunya, kata Iman, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung akan menjalankan amanat dari undang-undang tersebut.
Namun dengan adanya penghapusan retribusi terminal dan uji kelayakan kendaraan (KIR) tersebut memberikan dampak, salah satunya adalah terhadap biaya operasional seperti untuk pemeliharaan alat pengujian kendaraan yang biasanya menggunakan pembiayaan yang berasal dari hasil retribusi.
“Retribusinya dihilangkan, terus untuk pemeliharaan alatnya bagaimana , beli alatnya bagaimana yang biasanya dari uang retribusi,” tutur Iman.
Iman memastikan meskipun tidak ada retribusi, pelayanan untuk masyarakat tetap optimal. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung agar bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan sarana pendukung kegiatan pelayanan.
“Karena ini amanat undang-undang, maka saya menginventarisir saja kebutuhan tadi untuk kemudian disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
“Yang hilang retribusi KIR, terminal itu hilang, tapi kebutuhan atas layanan tetap harus dilaksanakan,” pungkas Iman. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow