Rehab Bangunan Ruang AKD Sangat Mengecewakan, Ini Yang Dikatakan Yanto Setianto
LIRIKNEWS – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung melakukan sidak pembangunan Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Bandung, Selasa (27/9/2022).
Menurut pantauan, sidak Ruangan AKD dilaksanakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, Toni Permana, H. Uus Haerudin Firdaus dan Hj. Renie Rahayu Fauzi.
Komisi C Kecewa dengan Pembangunan Ruang Rapat AKD, H. Yanto Setianto mengaku, setelah dilakukan peninjauan, pengerjaan bangunan Ruang AKD tidak sesuai harapan. Sehingga, Ia sangat kecewa atas pengerjaan gedung tersebut. Menurutnya, pihak pengembang kurang profesional dan banyak yang kurang tepat pada pekerjaannya.
“Bangunan tersebut jauh dari yang diharapkan, dan diduga banyak kesalahannya. Bahkan penutup atap gedung yang seharusnya sudah terpasang masih belum dilaksanakan dengan alasan masih pabrikasi,” ungkap Yanto saat di wawancara.
Oleh karena itu, Yanto menegaskan, agar para pengawas benar-benar mengawasi setiap pembangunan dan memberikan teguran kepada konsultan. Serta, harus di informasikan kepada anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian Barjas, agar nama PT Nabila Abadi ini digaris bawahi, bila mengikuti tender jangan dulu di akomodir selama pekerjaan ini belum bisa dipertanggung Jawabkan,” tegasnya.
Dikatakan Yanto, terkait surat peringatan (SP) yang dilayangkan kepada pihak pengembang tersebut sudah beberapa kali dilayangkan.
“Saat ini, waktu pembangunan gedung ini tinggal 7 minggu lagi harus serah terima kunci. Kami berharap, dalam 2 minggu kedepan atap harus segera terpasang. Apabila mangkrak, kami akan minta pertanggungjawaban, dari PPK, LPSE dan semua pihak pada penunjukan PT tersebut,” jelasnya.
“Kami akan terus pantau, mudah – mudahan pihak PT. Nabila Abadi bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan kontrak, kami juga tidak berharap PPK untuk mencairkan pembayaran selanjutnya, sesuai kesepakatan kami minta pembayaran dilakukan bila pengerjaan sudah selesai. Pasalnya, sampai sekarang kami baru mendapat 4 persen dari pekerjaannya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas PUTR, Dudih Yuliandry memaparkan, untuk penutup atap memang masih pabrikasi dan tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Dudih juga menyatakan, menanggapi permintaan anggota Komisi C untuk menerapkan pinalti atau sanksi, pihaknya pasti akan melakukan, dan akan melakukan perbaikan-perbaikan gedung yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pasti kami akan melakukannya. Kami juga sudah menegaskan kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan atapnya dalam waktu 2 minggu kedepan, pasalnya sudah kritis,” kata Dudih.
Ketika ditanyakan berapa besaran anggaran untuk pembangunan Ruang Rapat AKD itu, ia menjelaskan, mencapai Rp. 3.387.402.557.
“Target pengerjaan keseluruhan hingga tanggal 13 November 2022. Tanggal itu harus serah terima utama dari pihak kontraktor ke PPK. Apabila tidak selesai maka akan putus kontrak, atau diberikan kesempatan dengan denda,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow