Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Ratusan Botol Miras Impor Palsu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Bandung

Ratusan Botol Miras Impor Palsu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil amankan ratusan minuman keras (Miras) impor palsu berbagai merek, di Kampung Ciodeng Timur Desa Bojong malaka Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Selain ratusan botol miras, petugas kepolisian pun mengamankan dua orang tersangka berinisial F (50) dan SL (41).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan dan Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, awal mula penangkapan setelah melakukan penyelidikan terhadap aktifitas kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk impor yang isinya adalah palsu,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (28/2/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Kusworo, tersangka SL meracik minuman beralkohol dengan bahan-bahan yang mudah ditemui dipasaran, seperti alkohol 96 persen, air mineral, essence serta minuman bersoda.

“Sementara untuk kemasannya, tersangka menggunakan botol minuman impor bekas yang dibeli dari pemulung,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, setelah melalui beberapa penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka inisial F ini selaku pemodal memberikan modal kepada SL untuk melakukan peracikan.

“Sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan berbagai merek import ini,” jelasnya.

Setelah semua minuman beralkohol impor palsu tersebut jadi, lanjut Kusworo, tersangka SL menjualnya dengan dua metode. Yakni yang pertama dengan cara online melalui media sosial.

“Selain menjual secara online, kedua yang bersangkutan menjualnya dirumah,” ujar Kusworo.

Dikatakan Kusworo, tersangka sudah melakukan aktifitasnya selama 8 bulan. Paling banyak adalah pada saat masyarakat datang kerumahnya untuk melakukan transaksi jual beli.

“Yang online terbanyak adalah ke Jakarta, namun keluar pulau juga ada seperti ke Kupang, Sumatera juga ada,” sambungnya.

Tak tanggung-tanggung, minuman yang harga aslinya hampir jutaan rupiah, justru tersangka menjual perbotolnya dengan harga 100ribu.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali aktifitas kejahatan yang di awali dengan minuman keras. Semoga dengan terus kita memberantas obat keras dan minuman keras, kita bisa menekan kejahatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” tegas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, barang siapa yang menjual atau mendistribusikan bahan berbahaya bagi jiwa seseorang maka diancam dengan hukuman selama 15 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara.

“Selain itu tersangka juga dikenakan undang-undang pangan, di Undang-Undang Pangan Pasal 140 Jo 142 UU pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow