Rangkaian HJKB 214, Pemkot Bandung Beri Bantuan Sembako, Nikah dan Khitanan Massal

Rangkaian HJKB 214, Pemkot Bandung Beri Bantuan Sembako, Nikah dan Khitanan Massal

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan menggelar serangkaian acara sosial pada 21 September 2024. Ada tiga kegiatan pada acara tersebut. Antara lain, pemberian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal.

Untuk dipahami, bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Syarat utama penerima antara lain:
1. Warga Kota Bandung yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2. Tidak menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).

Selain itu, Dinsos Kota Bandung juga akan mengadakan nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan. Nikah massal ini diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti nikah massal ini meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua
12. Menyantumkan surel calon pengantin.

Selain nikah massal, ada juga khitanan massal yang bisa diikuti 60 anak Kota Bandung. Ada pun sejumlah persyaratannya sebagai berikut:

1. Warga Kota Bandung.
2. Sudah terdaftar dalam DTKS.
3. Usia Maksimal 11 Tahun.
4. Mengisi formulir di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat memperbaruinya lewat pemberitahuan di Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung. (Jae)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow