Putusan Pengadilan, Pegi Setiawan Akhirnya Dibebaskan
LIRIKNEWS - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman putuskan Polda Jabar bebaskan status tersangka Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum menjadi tersangka terkait dugaan kematian Vina dan Eki tahun 2016 silam.
Saat putusan sidang praperadilan, Eman Sulaeman meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
"Dengan ini atas permohonan praperadilan oleh pemohon kepada pemohon, kami nyatakan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka," ungkap Eman Sulaeman diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman juga meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar diminta menghentikan penyidikan.
"Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon, " jelas Eman.
Usai pembacaan putusan praperadilan, pendukung dan keluarga Pegi berteriak Allahu Akbar dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow