Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Puluhan Tanaman Ganja Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung

Puluhan Tanaman Ganja Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Tersangka MTS (60) warga Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nekat menanam 20 pohon ganja pekarangan rumahnya.

Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan tersangka MTS.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi, Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto, saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).

“Penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat. Sehingga, anggota Sat Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kusworo.

Kusworo menjelaskan setelah diamankan tersangka dengan barang bukti 20 pohon ganja. Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021.

“Kemudian, ditaburnya biji ganja ini di area pekarangan rumahnya. Ternyata 3 sampai 4 bulan tumbuh,” ujarnya.

“Setelah tumbuh, ditabur kembali bibit ganja yang lain dibeberapa tempat dan tumbuh lah 20 pohon ganja,” sambungnya.

Dikatakan Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri.

“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.

Kusworo juga menegaskan, karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow