Puluhan Laporan Korban Pinjol, Dirkrimsus Polda Jabar Lakukan Patroli Siber
BANDUNG, LIRIKNEWS – Sejak bulam Maret 2021, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Daerah Jawa Barat (Jabar) menerima 37 laporan terkait dengan Pinjaman Online (Pinjol) illegal.
Hal tersebut dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (21/10/2021).
Oleh karena itu, kata Arif, Tim Siber melakukan patroli di Jaringan Internet dan Media Sosial, sehingga terdapat PT TII yang membuat aplikasi pinjaman online ilegal dengan nama Tunai Cepat (TC).
“Setelah dilakukan patroli, para petugas kepolisian mengamankan 8 orang tersangka Pinjol di dua daerah yakni Yogyakarta (DIY) dan Jakarta,” kata Arif.
Menurut Arif, kasus ini bermula dari semakin maraknya keluhan dari masyarakat kepada Polda Jabar, bahkan sejak bulan Maret tercatat ada 37 laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh para tersangka sindikat Pinjol tersebut.
Adanya laporan tersebut, lanjut Arif, petugas Dirkrimsus Polda Jabar langsung melakukan patroli Siber, agar kasus ini cepat terungkap.
“Dari penyelidikan itu terungkap bahwa ada bukti digital antara pelapor (TM) dengan tersangka yang sudah di identifikasi, dan diperoleh fakta digital evidence, dan ke 8 tersangka ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta.
“Dari hasil penggerebegan, kami mendapatkan 7 tersangka di Yogyakarta, dan 1 tersangka lainnya yang merupakan Direktur PT TII yakni RSS di tangkap di wilayah Jakarta. Sedangkan 7 lainnya memiliki peran berbeda GT sebagai Assintant manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” jelasnya.
Dikatakan Arif, dalam penangkapan tersebut, pihaknya dibantu oleh Polda DIY. Setelah dilakukan penangkapan 7 orang tersangka langsung diamankan Polda Jabar beserta 5 barang bukti, diantaranya 8 unit hp, 5 unit laptop, 15 unit sim card, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.
“Kami amankan para tersangka dan barang buktinya ke Polda Jabar. Berdasarkan percakapan dari Handphone korban dengan salahsatu handphone Desk Colector inisial AB, ditemukan pengancaman,” jelasnya.
Arif menyatakan, atas dasar pemeriksaan dan bukti-bukti, pihaknya menetapkan 8 orang tersangka, mulai Direktur, Assisten manager, Team leader, supervisor IT support, HRD, dan Desk Colector.
“Kami tidak berhenti disini, kami akan terus melakukan patroli Siber,” ujarnya.
Arif menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana
“Para tersangka akan mendapatkan hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, dengan denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow