Proyek Agro Organik Diduga Akan Berakibat Fatal Merusak Lingkungan

Proyek Agro Organik Diduga Akan Berakibat Fatal Merusak Lingkungan

Smallest Font
Largest Font

SOREANG , LIRIKNEWS- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha mengecam keras jika proyek Agro Organik di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, terus dikerjakan sebelum menyelesaikan perijinannya.

Riki mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat setempat terkait pengaduan pembangunan proyek tersebut. Ia juga telah melihat foto-foto lokasi yang disertakan dalam aduan masyarakat.

“Kalau dilihat dari gambar yang kami terima dari aduan masyarakat, itu kondisi eksisting kan menggunakan alat berat untuk melakukan pematangan lahan dan sebagainya, malah saya lihat ada semacam pembendungan aliran sungai. Oleh karena itu saya khawatir kondisi yang merusak lingkungan ini akan berakibat fatal kedepannya seandainya tidak didampingi oleh analisa dan kajian-kajian yang komperhensif di wilayah tersebut,” ungkap Riki di Soreang, Kamis (27/5/2021).

Riki pun menegaskan, bahwa pihaknya akan segera meninjau ke lokasi proyek dan berkoordinasi dengan Dinas terkait, diantaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan sejauh mana proses perijinannya sudah ditempuh.

“Kami akan segera melakukan peninjauan ke lokasi proyek Agro Organik tersebut. Selain itu, menurut informasi yang diterimanya masih ada penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi,” tegas Riki.

Menurutnya, prinsip pengelolaan pertanian organik seharusnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip menjaga lingkungan, sehingga ruang pelestarian alam harus tetap terjaga, apalagi dengan tingkat kemiringan kontur tanah 30°, maka sangat rawan terjadi longsor.

Riki mengatakan seharusnya pemerintah daerah terbawah disana (Desa dan Kecamatan) lebih peka, tidak melakukan pembiaran saat akan ada kegiatan seperti itu, lagipula berkaitan dengan ijin, Kepala Desa ataupun Camat tidak berada pada kapasitas memberikan ijin.

“Yang berhak memberikan perijinan hanya Bupati melalui DPMTSP, itupun kalau semua tahapan sudah ditempuh termasuk kajian lingkungan dan tata ruang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),” kata Riki.

Selama proses perijinan belum selesai, pekerjaan apapun di proyek tersebut tidak boleh dilakukan, lanjut Riki, karena pada prinsipnya semua pengusaha tidak boleh mengabaikan hal penting seperti perijinan.

“Semua investor itu harus tertib, kita tidak anti investasi tetapi investasi itu harus memberikan manfaat ataupun kemaslahatan bagi ekosistem dan lingkungan hidup sekitar,” ujarnya.

Ia pun mengimbau dan meminta agar pihak pemerintah daerah untuk bisa mengawasi dan melakukan tindakan lebih kongkrit, salah satunya menurunkan alat berat yang ada dilokasi atau lapangan.

“Hal ini penting demi menjaga situasi agar wilayah tetap kondusif, apalagi perusahaan tidak memiliki ijin lingkungan atau persetujuan lingkungan,” paparnya.

Kedepannya, lanjut Riki, strategis yang harus di munculkan adalah Pemda kabupaten Bandung harus mulai merumuskan pembuatan Perda penyelamatan kawasan Bandung Selatan.

“Berkaca dari permasalahan lingkungan di Bandung Utara yang sampai sekarang laju pembangunan sulit dikendalikan. Maka Pemkab Bandung harus segera membuat Perda penyelamatan lingkungan Bandung Selatan,” tutup Riki. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow