Promosikan Judol, Selebgram Asal Bandung Diciduk Polisi
LIRIKNEWS - Polisi mengamankan selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, DFA (25), lantaran telah mempromosikan situs judi online.
Tersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Diketahui, yang bersangkutan sudah melakukan endore situs judi online sejak September 2024.
“Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sudah kurang lebih dua bulan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/11/2024).
Kusworo mengemukakan, tersangka melakukan endorse situs judi online melalui postingannya di Instagram story atau Instastory. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa berinteraksi secara aktif dengan para pengikutnya.
“Yang bersangkutan mempromosikan di Instastory, dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” ungkap Kusworo.
Tersangka memiliki lebih dari 40 ribu pengikut di Instagram. Dengan mempromosikan judi online itu, perempuan beranak satu tersebut bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp 1,5 juta per dua minggu dari situs judi online Indo Sultan dan Kyoto,” sebut mantan Kapolres Jember itu.
Akibat aksinya, DFA dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penangkapan ini, dalam rangka tindak lanjut program pemerintah Asta Cita yakni untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow