Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Predator Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Smallest Font
Largest Font

BANJAR, LIRIKNEWS – Sadis, seorang laki-laki paru baya nekat cabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Tersangka U (62) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumahnya didaerah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) dengan uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun,” ungkap Erdi saat memberikan keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu, Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny menjelaskan, bahwa awal mula diketahui, dari laporan tetangga korban, yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di wilayah Kecamatan Pataruman, pada 31 Januari 2021.

“Saat kejadian sekitar Pukul 13.00 WIB, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya,” kata Melda.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, hingga mengakibatkan korban merasa kesakitan.

“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5000 sampai Rp10.000,- . Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, sehingga mengakibatkan korban kesakitan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014,” tegasnya.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar Polda Jabar berharap, agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.

“Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tandasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow