Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon tangkap pelaku pembuhunan di Jambi

Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon tangkap pelaku pembuhunan di Jambi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Seorang pria berinisial AN yang membunuh istrinya yakni Ema Purnama (42) di Gang Family, Kota Bandung, akhirnya diamankan oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.i.k.M.Si.M.Han mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku lantaran merasa sakit hati tawaran rujuknya ditolak oleh korban.

“Setelah kita tanya ke tersangka kenapa yang bersangkutan melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri, yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tapi korban tidak mau,” kata Budi saat memberikan keterangannya di Mapolrestabes Bandung, pada Senin (12/6/2023).

Motif lainnya, lanjut Budi, dikarenakan korban menolak ketika pelaku meminta uang senilai Rp 27 juta sebagai bayaran renovasi kontrakan milik korban.

Hal itu, kata Budi, membuat pelaku tersulut hingga memutuskan untuk membunuh korban.

“Tersangka meminta uang senilai Rp 27 juta karena yang bersangkutan katanya pernah membantu merenov kontrakan dari pada korban dan dari pada korban tidak mau menyerahkan dan dianggap itu bukan tanggung jawab untuk mengembalikan,” katanya.

Kini, ungkap Budi, polisi masih melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

Dikatakan Budi, bahwa aksi pembunuhan itu tepatnya dilakukan pelaku pada Senin (5/6). Pelaku membunuh korban dengan cara memukul wajah korban hingga mengikat leher korban dengan menggunakan sarung.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, menurut Budi, pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan menggunakan plastik hingga karung. Kemudian, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah. Adapun jenazah korban ditemukan selang dua hari setelah dibunuh atau tepatnya Rabu (7/6).

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun. Pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung,” pungkasnya. (Jae)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow