Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyuntikan Tabung Gas

Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyuntikan Tabung Gas

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung ungkap niaga tabung gas subsidi ilegal dengan modus suntik.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilogram biasanya,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Mendengar informasi seperti ini, kata Kusworo, Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” kata Kusworo.

“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya,” sambungnya.

Dikatakan Kusworo, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik.

“Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram, kemungkinan hanya sampai 10 kilogram dan langsung diperjualbelikan,” tuturnya.

“Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu Rp205 ribu, namun dijual dengan Rp160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih lanjut lagi, Kusworo menjelaskan, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022, selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai Rp360 juta kerugian negara,” jelas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, ungkap Kusworo, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

Kusworo pun menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow