Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Subsidi ke Non Subsidi
LIRIKNEWS – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penjualan gas elpiji ilegal yang dilakukan empat orang tersangka warga Kabupaten Bandung, di Komplek Griya Prima Asri A3 Kecamatan Baleendah, Selasa (19/3/2024).
Keempat tersangka tersebut berinisial K alias Roy (39), ET (30), FN (37) dan H alias DD (31).
“Alhamdulillah, Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh tersangka Roy yang sudah berjalan kurang lebih selama bulan 8 bulan lamanya,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan, awal mula diketahui adanya penjualan tabung gas ilegal dari laporan masyarakat, sehingga Unit Tipidter Polresta Bandung melakukan penyelidikan.
Sehingga, kata Kusworo, didapat penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harganya lebih murah dari harga normal.
“Berdasarkan informasi dari warga, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan asal sumber tabung gas tersebut, dan diketahui penyalahgunaan gas subsidi ke non subsidi di gudang ini,” jelasnya.
“Diketahui, gudang ini milik tersangka Roy, gudang ini selama 8 bulan di sewa oleh tersangka sejak bulan Juli 2023 hingga Maret 2024,” ujar Kusworo.
Dikatakan Kusworo, Roy adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi, dan mempekerjakan tiga orang karyawan untuk melakukan pemindahan gas subsidi ke non subsidi.
“Nah, untuk bisa mendapatkan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg, tersangka Roy ini mempekerjakan 3 orang karyawan, diantaranya ET yang tugasnya mengepul tabung, kemudian menjual tabung hasil suntikan atau pemindahan yang subsidi menjadi non subsidi,” terangnya.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, FN dan DD berperan menyuntikkan dari tabung gas subsidi yang 3 kg ke tabung gas 5,5 dan 12 kg,” sambungnya.
Kusworo juga mengatakan, dalam satu hari para tersangka menjual gas elpiji sebanyak 140 tabung, dan didistribusikan gas hasil suntikan tersebut ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah.
Selama melakukan kegiatan penyuntikan, kata Kusworo, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 740 Juta dari penjualan gas elpiji 5,5 kg memiliki keuntungan Rp 40 ribu dan 12 kg memiliki keuntungan Rp 60 ribu per tabung.
“Gas yang dijual ini lebih murah daripada harga normal dan selisih keuntungan yang didapatkan dimanfaatkan oleh tersangka,” paparnya.
Kusworo juga menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
“Barangsiapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah,” pungkas kusworo. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow