Polresta Bandung Tangkap Selebgram Sexy yang Mengiklankan Judi Online

Polresta Bandung Tangkap Selebgram Sexy yang Mengiklankan Judi Online

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Tak membutuhkan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga pelaku judi online, diantaranya dua admin dan satu brand ambasodor, di wilayah Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku tersebut berinisial, MAG (20) dan OR (34) sebagai admin, serta SN (28) sebagai brand ambasodor atau selebgram.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin, 14 Agustus 2023. Dan di buatkan laporan polisi (LP) pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Kami proses hari berikutnya, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Kusworo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intens, para pelaku tersebut menggunakan akun medsosnya yaitu di instagram dengan cara menari-manari dan menggunakan pakaian tak senonoh memakai logo judi online.

“Dengan logo alexistogel, kemudian yang pelaku menginformasikan link yang bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” ungkap Kusworo.

Selain itu, lanjut Kusworo, para pelaku juga mengirimkan chat secara acak ke nomor telepone yang sudah disediakan oleh situs judi online bosmuda88 yang bertujuan mengajak orang untuk menjadi member kedalam situs judi tersebut, dan pelaku berpura pura sebagai perempuan sehingga orang menjadi tertarik untuk masuk members judi online yang ditawarkan pelaku.

“Dua pelaku sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan,” ujarnya.

Kusworo mengimbau, terungkapnya kasus judi online ini, diharapkan masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online, atau perjudian melalui apapun.

“Karena perjudian semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini,” jelasnya.

“Bagi para pelaku, atau yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, maka akan ada ancaman hukumannya,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya tiga pelaku ini, akan di jerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp, 1 milyar,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow