Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Cangkuang Kurang dari 6 Jam

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Cangkuang Kurang dari 6 Jam

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Akibat sakit hati dan kecewa terhadap korban, tersangka berinisia FA melakuka pembunuhan seorang pemuda di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022) kemarin.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

“Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban akan menyebarkan foto-foto milik tersangka,” ujar Kusworo.

“Kemudian, tersangka sengaja masuk kedalam rumah pura-pura mengantarkan paket, saat didalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban,” sambungnya.

Kusworo menegaskan, bahwa korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Menurut pengakuan tersangka, pertemanan antara korban dengan tersangka sudah terjalin sejak tahun 2016 lalu,” ungkap Kusworo.

Lebih lanjut pagi Kusworo menjelaskan, awal mula diketahui kejadian tersebut, dari informasi masyarakat, bahwa ada motor dengan pengendaranya menggunakan jaket online yang masuki kerumah korban pada Pukul 09.30 WIB.

“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri, namun tersangka sudah keluar rumah dan menaiki sepeda motornya, lalu keluar dari Komplek Gading Tutuka,” jelasnya.

Dikatakan Kusworo, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang dan langsung diinformasikan pada Polresta Bandung.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, serta mendapatkan beberapa alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Kusworo, kurang dari 6 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka FA di rumah orang tuanya.

“Pada saat itu, tersangka FA mencoba menghilangkan beberapa barang bukti. Namun, saat penggeledahan berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan juga jaket ojeg online yang dia beli dari tokopedia,” paparnya.

Kusworo juga menegaskan, atas
perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kusworo. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow