Polresta Bandung Grebek Home Industri Pembuatan Narkotika Jenis Sabu di Ciwidey

Polresta Bandung Grebek Home Industri Pembuatan Narkotika Jenis Sabu di Ciwidey

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan pabrik atau home industri pembuatan narkotika jenis sabu, di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

“Home industri di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR. Dan CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo, saat memberikan keterangannya di lokasi pembuatan narkotika jenis sabu, Kamis (19/1/2023).

Kusworo mengungkapkan, selama 2 tahun CR meninggalkan Kabupaten Bandung, Ia (CR) bekerja di Bali di proyek dan di klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. Begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” ungkap Kusworo.

Dikatakan Kusworo, setelah barang pesanan datang. Pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api,” jelas Kusworo.

“Bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet,” terang Kusworo.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini, lanjut Kusworo, didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong.

“Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons,” ujarnya.

“Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112 dan Pasal 113.

“Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow