Polresta Bandung Gencar Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba
SOREANG, LIRIKNEWS – Jelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Polresta Bandung gencarkan melakukan penyuluhan bahayanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan menggelar penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada anak sekolah atau kaum milenial, hingga instansi pemerintahan.
Selain itu, kata Dadang, pihaknya pun selalu koordinasi dengan Lapas Narkoba Kelas IIA Bandung untuk mencegah peredaran narkoba di rumah tahanan.
“Kejahatan yang ekstra itu bukan hanya tindak pidana korupsi dan terorisme, narkoba ini juga kejahatan yang luar biasa, karena para pengguna narkoba tidak melihat usia, artinya bisa anak-anak, orang dewasa dan orang tua sekalipun. Pengaruh narkoba ini sangat besar sekali, bisa merubah daya pikir, psikis, hingga mental penggunanya,” kata Dadang saat memberikan keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Dadang juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bandung sendiri, sejak Januari hingga Juni 2021 ada 46 perkara dengan 50 orang tersangka, dimana untuk barang buktinya yaitu terdiri dari ganja seberat 2.285 gram, narkotika jenis sabu seberat 204 gram, psikotropika ada 834 butir, obat-obatan jenis G sebanyak 1.970, dan tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 879 gram.
“Perbandingan jumlah perkara dari tahun 2019, 2020 dan 2021, setiap tahunnya meningkatkan, artinya peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung cukup tinggi,” jelas Dadang.
Selain itu, Dadang pun berharap segera dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Bandung.
Menurut Dadang, secara operasional tidak adanya BNNK memang tidak menghambat kegiatan pemberantasan narkoba, namun BNNK ini seharusnya ada di setiap wilayah kabupaten/kota.
“BNNK ini akan mempermudah komunikasi dan koordinasi manakala ada yang harus menjalani rehabilitasi. Dadang mengaku hanya ada yayasan swasta yang menangani program rehabilitasi tersebut,” kata Dadang.
Dadang mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda kabupaten Bandung dan BNNK Cimahi, terkait pembentukan BNNK di wilayah kabupaten Bandung.
“Setelah berkoordinasi, respon dari Bupati Bandung cukup baik, karena pembentukan BNNK merupakan program 100 hari dari Bupati Bandung, untuk memberantas dan merehabilitasi para pengguna narkoba,” paparnya.
Dadang juga mengungkapkan, dalam tahun 2021 ini ada tiga kasus pengguna sabu yang akan direhabilitasi, dan hal tersebut sudah di komunikasikan dengan BNNP.
“Dari ketiga orang tersebut merupakan kasus pengguna sabu,” tandasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow