Polresta Bandung Berhasilkan Amankan 54 Unit Kendaraan

Polresta Bandung Berhasilkan Amankan 54 Unit Kendaraan

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil membekuk 32 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan ke 32 tersangka tersebut, petugas kepolisian mengamankan 54 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat kendaraan bermotor roda empat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, Sat Reskrim Polresta Bandung menggelar kegiatan Operasi Kepolisian Kejahatan Kendaraan Lodaya 2021. Sejak selama sepuluh hari yaitu sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 3 Maret 2021.

“Kita optimalkan batas waktu sepuluh hari ini, kita beri target, alhamdulillah jajaran satreskrim dan juga polsek berhasil bekerja dengan efektif dan efesien sehingga bisa mengumpulkan sebanyak ini, dan mengungkap 78 laporan polisi,” ungkap Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Hendra, selain mengamankan tersangka, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, kunci astag dan magnet yang digunakan saat pelaku melakukan pencurian.

Hendra juga menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah seputaran Bandung Raya meliputi Cimahi, Sumedang dan Kabupaten Bandung sendiri.
“Pelakunya cukup banyak, dari bermacam-macam daerah. Pelaku ini dari beberapa komplotan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Hendra, Polresta Bandung juga melakukan pengembalian barang bukti lima unit sepeda motor dan satu unit mobil kepada pemiliknya. Kendaraan-kendaraan tersebut bisa diambil tanpa ada biaya administrasi alias gratis, tetapi para pemilik kendaraan harus melampirkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Saya mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Kalau perlu gunakan kunci ganda, agar para pelaku kejahatan tidak bisa mengambil sepeda motornya,” kata Hendra.

Dia juga menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman pidananya selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang korban yang sempat kehilangan mobilnya, Krisjanti (40), warga Bekasi mengaku bersyukur karena kendaraannya bisa kembali ditemukan. Dirinya mengungkapkan bahwa saat kejadian, kendaraan tengah terparkir di teras halaman depan rumah.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolresta Bandung beserta jajarannya yang telah berhasil mendapatkan kendaraan saya. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, hanya Allah yang bisa membalas,” paparnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow