Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Ganjal ATM di Katapang

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Ganjal ATM di Katapang

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Katapang bersama Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana ganjal ATM, di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu (4/12/2022) Pukil 17.30 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awal mula kasus tersebut diketahui saat salah seoarang warga yang sedang melakukan penarikan uang tunai, namun setelah kartu ATM dikeluarkan uang tersebut tidak keluar.

“Namun, warga tersebut merasa janggal, karena setelah ATM keluar uang nya tak keluar, setelah dilihat ada yang mengganjal,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (5/12/2022).

Oleh karena itu, lanjut Kusworo, warga tersebut melaporkan pada security yang berjaga dan juru parkir. Dan security tersebut pun mencurigai ada dua orang yang mundar mandiri di lokasi ATM tersebut.

Mendapat kecurigaan tersebut, kata Kusworo, warga langsung menghubungi Polsek Katapang Polresta Bandung, karena ditemukan barang bukti bahan-bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM.

“Dari situ kami sigap untuk mendatangi lokasi dan alhamdulilah berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial AA dan ES,” kata Kusworo.

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. AA yang masuk kedalam ATM, sedangkan ES sebagai joki,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi tindak pidana tersebut, namun kami tidak akan percaya begitu saja, dan kami akan tetap melakukan pengembangan,” sambungnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, ungkap Kusworo, anggota Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, kartu ATM, dan acrylic.

“Atas perbuatannya, tersangka AA dan ES dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok tersebut yaitu 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kusworo mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kegagalan tarik uang tunai di ATM, maka tidak usah panik, dan segera melapor ke security dan bisa telephone langsung ke layanan call centre Polisi. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow