Polresta Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polresta Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka berinisial HC (42) asal Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HC diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

“Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban A.R (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama B.L kepada pelaku HC,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (10/4/2023).

Kusworo menambahkan seiring berjalannya waktu, terjadi komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban A.R merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah.

“Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 (sebelas) bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis,” jelasnya.

Mendengar cerita dari korban, lanjut Kusworo, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Hingga sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku berkata kepada korban “Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa”.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu,” tutur Kusworo.

“Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk, mencium bibir, kemudian pelaku memasukan kelaminnya kedalam lubang dubur korban,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, dari kejadian tersebut terjadi secara berulang (lebih dari 4 kali) hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban.

“Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan,” ujar Kusworo.

Kusworo menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow