Polresta Bandung Bekuk Oknum Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak
LIRIKNEWS – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar, mengungkap kasus penganiayaan yang di lakukan oleh dua orang oknum ormas dan juga dibantu oleh istri salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang ODGJ yang diduga pelaku penculikan anak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal ada video penganiayaan di sosial media di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 2 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, lurah dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada dilokasi TKP selama tiga Minggu, korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu, (15/2/2023).
Dikatakan Kusworo, pada saat korban mendatangi anak kecil, warga langsung meneriakinya penculik anak kemudian lari ke warung mengambil rokok dan diteriaki maling.
“Melihat hal itu kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka langsung melakban mata dan tangan korban serta dilakukan penganiayaan hingga berdarah-darah,” kata Kusworo.
Dari situ, lanjut Kusworo, didalami oleh penyidik Polresta Bandung sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya korban adalah ODGJ tapi karena diteriaki sebagai penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan.
Kusworo juga mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului kepastian fakta hukumnya terlebih dahulu, karena ini akan memancing seseorang untuk emosi berlebihan dan menjadikan informasi yang menyesatkan.
“Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi dilingkungan kita, langsung dibawa ke Polsek terdekat orang yang diduga penculik anak tanpa harus melakukan penganiayaan,” terang Kusworo.
Kusworo juga berharap, kejadian seperti ini agar menjadi pembelajaran dan dapat bermanfaat bagi masyarakat demi Kabupaten Bandung tetap kondusif, jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri karena akan menimbulkan masalah baru dalam tindak pidana pengeroyokan.
“Akibat perbuatannya, dua tersangka pria dan satu wanita dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasaan secara bersama-sama pada orang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow