Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polresta Bandung Bekuk Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek

Polresta Bandung Bekuk Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB, di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awal mula kejadian, saat itu korban A memasuki rumah J, namun pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” ujar Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung. Rabu, 3 Januari 2024.

Kusworo mengungkapkan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, lanjut Kusworo, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23).

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan di aniaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak melakukan penganiayaan kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

“Di karenakan kondisi J yang masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A,” tuturnya.

Kusworo menegaskan, perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow