Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor

Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengamankan sebanyak 94 tersangka kasus tindak pidana pencurian roda dua diwilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilaksanakan dalam waktu 10 hari.

Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 – 26 Februari 2022 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selama operasi jaran yang digelar oleh jajaran Polsek Polresta Bandung 108 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 10 hari kemarin selama operasi jaran lodaya 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa,(1/3/2022).

Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan – kejahatan yang objeknya adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban,” jelasnya.

Dari 94 orang yang diamankan Polresta Bandung dua diantaranya sebagai penadah.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.

“Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai. Namun, apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya,” imbuhnya.

Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sedangkan pasal 365 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Bagi penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow