Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polresta Bandung Amankan 39 Tersangka dari 32 Kasus Narkotika

Polresta Bandung Amankan 39 Tersangka dari 32 Kasus Narkotika

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 39 Tersangka dari 32 kasus narkotika, di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

“Pengungkapan kasus narkoba ini, dari 32 laporan, sehingga anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan para tersangka,” kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023).

“Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram,” sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Kusworo menjelaskan, barang bukti yang didapat diantaranya, obat yang tersedia difarmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya.

Kemudian, lanjut Kusworo, cairan-cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya.

“Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli,” ujar Kusworo.

Dikatakan Kusworo, dari 39 tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah Resedivis yang pernah mendapat hukuman yang sama.

“Modus penyebarannya adalah dengan tempel, sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar,” jelasnya.

Menurutnya, informasi yang paling banyak yaitu, hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat, sehingga Polresta Bandung bekerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow